Isa juga meminta kejelasan batas kewenangan antara Satpol PP, kepolisian, Dinas Perhubungan, dan aparat wilayah kecamatan untuk menghindari tumpang tindih tugas di lapangan.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa rumusan pasal-pasalnya masih perlu diperjelas.
“Raperda ini menyentuh aspek hukum, kesehatan, moral, dan hak asasi manusia. Namun, kami belum melihat batas tegas antara pencegahan perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual dalam naskah Raperda ini,” ujar Fraksi menutup pandangannya.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap Pemkot Bandung dapat memberikan penjelasan komprehensif agar keempat Raperda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak hanya menjadi produk hukum formalitas semata.
Artikel Terkait
Pansus DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD 2025–2029, Fokus pada Layanan Dasar dan Kota Inklusif
DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Keberagaman untuk Atasi Masalah SARA dan Perlindungan Wisatawan
Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan
Pansus 8 DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pesantren, Tekankan Pengakuan dan Dukungan Pemerintah
DPRD dan Pemkot Bandung Sahkan Tiga Perda Strategis untuk Wujudkan Kota Inklusif dan Berkeadilan