SEWAKTU.com – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung memberikan dukungan sekaligus sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Bandung Tahun 2025–2045.
Melalui empat anggotanya, yakni Ketua Fraksi Erick Darmadjaya, Wakil Ketua Christian Julianto Budiman, Sekretaris Yoel Yosaphat, serta anggota Sherly Theresia, PSI menilai penyusunan Raperda ini merupakan langkah penting untuk menjawab berbagai tantangan kependudukan jangka panjang, seperti meningkatnya urbanisasi, penurunan angka kelahiran, hingga ancaman penuaan populasi.
Kendati demikian, PSI menekankan bahwa efektivitas GDPK sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan kebijakan yang berbasis bukti, bukan sekadar pada rumusan perencanaan yang bersifat normatif.
Menurut Fraksi PSI, Pilar V tentang Data dan Informasi Kependudukan menjadi fondasi yang paling krusial bagi keseluruhan kebijakan GDPK. Saat ini, persoalan utama masih terletak pada fragmentasi data antara instansi seperti BPS, Disdukcapil, dan BKKBN yang belum sepenuhnya terintegrasi. Selain itu, perbedaan standar data dan keterbatasan akses akibat status data strategis sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinilai menjadi hambatan dalam penyusunan kebijakan publik yang tepat sasaran.
“Jika data tidak terintegrasi dan sulit diakses, kebijakan publik berisiko tidak efektif bahkan meleset dari kebutuhan masyarakat,” tegas Fraksi PSI dalam pandangan umumnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, PSI mengusulkan pembentukan Sistem Data Kependudukan Terpadu Kota Bandung yang terhubung dengan sistem nasional, bersifat terbuka untuk data non-rahasia, dan dapat diakses tanpa biaya oleh lembaga pendidikan, peneliti, serta organisasi masyarakat sipil.
Selain itu, PSI menyoroti pentingnya memastikan kebijakan kependudukan benar-benar berbasis bukti yang terverifikasi, bukan didasari kepentingan politik atau ekonomi sempit. PSI bahkan mengusulkan penambahan klausul dalam pasal tujuan GDPK agar seluruh tahapan pembangunan kependudukan – mulai dari perencanaan hingga evaluasi – wajib didasarkan pada data yang valid untuk mencegah kebijakan bersifat transaksional.
PSI juga menekankan pentingnya integrasi antar-pilar GDPK, terutama agar Pilar Data mendukung empat pilar lainnya, yakni pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas penduduk, ketahanan keluarga, serta mobilitas penduduk. Fraksi ini mendorong agar proses integrasi tersebut tuntas dalam dua tahun sejak Raperda disahkan, dengan indikator kinerja yang diatur melalui Peraturan Wali Kota.
Dari sisi pembiayaan, PSI mengusulkan agar minimal dua persen dari total anggaran program pembangunan kependudukan setiap tahun dialokasikan khusus untuk pengelolaan dan penguatan sistem data kependudukan.
Tak hanya itu, PSI juga menekankan perlunya keterlibatan publik, akademisi, dan media massa dalam menjaga transparansi dan akurasi data. Partisipasi masyarakat, menurut PSI, akan meningkatkan akuntabilitas serta memastikan proses verifikasi dan pengawasan kualitas data dilakukan secara terbuka.
Pada aspek mobilitas penduduk, PSI menyoroti pentingnya perencanaan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau. Fasilitas pendukung seperti trotoar, jembatan penyeberangan, dan zebra cross juga perlu menjadi bagian integral dari kebijakan mobilitas, agar pembangunan infrastruktur tidak tumpang tindih seperti kasus pengerjaan galian kabel di Jalan Tamansari menuju Wastukancana yang belum tertata kembali dengan baik.
Sebagai penutup, Fraksi PSI menegaskan dukungannya terhadap penyusunan dan pembahasan lanjutan Raperda GDPK 2025–2045, dengan harapan agar seluruh masukan yang disampaikan dapat diakomodasi.
“Dengan sistem data yang terintegrasi, transparansi informasi, serta kebijakan yang berbasis bukti, GDPK akan menjadi instrumen strategis dalam mengoptimalkan bonus demografi dan meningkatkan kualitas hidup warga Kota Bandung secara merata,” ujar Fraksi PSI.
Artikel Terkait
Bahas RPJMD, Anggota DPRD Kota Bandung Sebut Misi 1 Belum Sepenuhnya Sentuh Akar Masalah
Pansus DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD 2025–2029, Fokus pada Layanan Dasar dan Kota Inklusif
DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Keberagaman untuk Atasi Masalah SARA dan Perlindungan Wisatawan
Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan
Pansus 8 DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pesantren, Tekankan Pengakuan dan Dukungan Pemerintah