Publikasi Kinerja Bappenda Kabupaten Bogor Tahun 2025

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:47 WIB

PEMBEBASAN PAJAK PBB P2 TAHUN 2025

Program pembebasan pajak PBB P2 di Kabupaten Bogor tahun 2025 merupakan terobosan besar yang dihadirkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000,- Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi warga di tengah situasi yang penuh tantangan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Mulai 1 September hingga 31 Desember 2025, masyarakat dapat memanfaatkan diskon 100% untuk PBB P2 tahun pajak 1994 hingga 2011, asalkan telah melunasi PBB P2 tahun 2025. Untuk wajib pajak yang nilai ketetapan pajaknya maksimal Rp100.000,- Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan pembebasan penuh: pajak dianggap langsung lunas untuk tahun 2025 tanpa perlu melakukan pembayaran lagi dan kebijakan ini berlaku tanpa batas waktu.

Program ini juga menghapus seluruh denda PBB P2 untuk semua tahun pajak, sehingga wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi pokok pajak tanpa tambahan beban denda, baik untuk perorangan maupun badan usaha. Pemerintah juga menyediakan pengurangan pokok piutang pajak untuk tahun 2012-2019 hingga 50% dan untuk tahun 2020-2024 hingga 30%. Seluruh relaksasi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pembangunan dan mendukung perekonomian daerah.

Prosedur Pembayaran yang Mudah

Pembayaran PBB P2 kini semakin mudah dan fleksibel dengan berbagai kanal pembayaran digital, seperti Bank BRI, Bank BJB, BCA, kantor pos, gerai ritel Alfamart, Indomaret, serta platform online seperti Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Blibli, dan lainnya. Masyarakat cukup menggunakan HP dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk bertransaksi kapan saja dan di mana saja, sehingga proses pelunasan pajak semakin efisien tanpa harus antre di lokasi pembayaran.

Untuk informasi lebih lanjut, registrasi E-SPPT, pengecekan tunggakan, dan panduan pembayaran digital, seluruh detail dapat diakses melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor di bappenda.bogorkab.go.id serta kanal media sosial resminya. Pemerintah daerah sangat menganjurkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini demi kemudahan dan keamanan transaksi.

Bupati Bogor menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang lahannya kecil dan ekonominya terbatas. Potensi penerimaan pajak yang hilang akibat program ini bukanlah hal utama; yang terpenting adalah bagaimana pemerintah bisa berbagi dan meringankan beban warga serta memastikan kesejahteraan semua lapisan masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak melewatkan kesempatan emas ini untuk menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa rasa khawatir dan mendukung pembangunan Bogor yang istimewa dan gemilang.

Dengan mengikuti program pembebasan pajak dan penghapusan denda ini, masyarakat turut berkontribusi nyata dalam membangun Kabupaten Bogor yang lebih maju dan sejahtera. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X