SEWAKTU.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 dan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Acara tersebut berlangsung di Hotel Golden Flower, Kota Bandung, pada Rabu (22/10/2025).
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung, H. Bambang Sukardi, beserta jajaran struktural, serta diikuti oleh sejumlah pelaku usaha.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman bersama mengenai pentingnya penerapan Perda dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat.
Dalam paparannya, Radea Respati menegaskan bahwa keberhasilan penegakan Perda tidak hanya bergantung pada peran pemerintah atau aparat penegak hukum semata, melainkan juga memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
“Menegakkan aturan bukan hanya tugas pemerintah. Seluruh warga, terutama dunia usaha, memiliki peran besar dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di Kota Bandung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Radea menjelaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2019 menjadi dasar pengaturan mengenai ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sementara Perda Nomor 10 Tahun 2024 hadir sebagai penyempurnaan yang menyesuaikan dengan perubahan sosial serta dinamika kehidupan masyarakat perkotaan.
“Peraturan terbaru memberikan penguatan dalam aspek pengawasan dan pembinaan yang lebih persuasif. Kami ingin penertiban dilakukan dengan cara yang manusiawi, edukatif, dan berorientasi pada kesadaran masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.
Selain itu, kegiatan tersebut juga membuka ruang dialog dua arah, di mana peserta dapat menyampaikan masukan dan pengalaman terkait penerapan Perda di lapangan.
Dengan suasana diskusi yang interaktif, kegiatan berlangsung produktif dan penuh nilai edukatif. Menutup kegiatan, Radea Respati mengajak seluruh peserta untuk menjadikan sosialisasi ini sebagai momentum membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya ketertiban di Kota Bandung.
“Ketertiban dan ketentraman masyarakat merupakan fondasi utama bagi kota yang maju dan beradab. Mari bersama-sama kita wujudkan Bandung yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Bahas RPJMD, Anggota DPRD Kota Bandung Sebut Misi 1 Belum Sepenuhnya Sentuh Akar Masalah
Pansus DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD 2025–2029, Fokus pada Layanan Dasar dan Kota Inklusif
DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Keberagaman untuk Atasi Masalah SARA dan Perlindungan Wisatawan
Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan
Pansus 8 DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pesantren, Tekankan Pengakuan dan Dukungan Pemerintah