Kabar Baik Guru PPPK, Tidak Bisa Dipecat dan Gaji Dijamin Pemerintah Lewat Skema Baru, Apakah Efektif?

- Rabu, 8 April 2026 | 13:28 WIB
Kebijakan baru PPPK 2026 jamin guru tak dipecat dan gaji tetap aman di tengah keterbatasan anggaran daerah. (Treeya Dewi Kania/Sewaktu.com)
Kebijakan baru PPPK 2026 jamin guru tak dipecat dan gaji tetap aman di tengah keterbatasan anggaran daerah. (Treeya Dewi Kania/Sewaktu.com)

Namun, terdapat batasan penggunaan dana. Untuk sekolah negeri, alokasi maksimal sebesar 20 persen, sementara sekolah swasta dapat menggunakan hingga 40 persen.

Kebijakan ini dirancang sebagai solusi darurat agar pembayaran gaji tetap berjalan meski anggaran daerah mengalami tekanan.

Syarat Akses Bantuan dan Dasar Regulasi

Tidak semua daerah bisa langsung mengakses skema ini. Pemerintah daerah diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen dengan melampirkan kondisi fiskal serta rencana penguatan anggaran melalui APBD.

Baca Juga: Pemkot Bogor Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi, Siapkan PSEL Regional sebagai Solusi Darurat Sampah

Selain itu, penerima manfaat dalam kebijakan ini merujuk pada tenaga pendidik yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dengan demikian, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran bagi guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi kriteria.

Bersifat Sementara Hingga Akhir 2026

Meski memberikan harapan besar, kebijakan ini bersifat sementara. Relaksasi anggaran hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Dulu Rp23 Juta Dapat Spek Dewa, Sekarang Turun Jauh! Efek AI Bikin Laptop Gaming Terasa Mahal Banget

Pemerintah menekankan bahwa langkah ini merupakan solusi jangka pendek untuk mengatasi keterbatasan fiskal daerah, sekaligus menjaga stabilitas sektor pendidikan.

Selama periode tersebut, kontrak kerja PPPK paruh waktu diminta tetap dipertahankan hingga akhir tahun.

Pendidikan Tetap Jalan, Guru Lebih Tenang

Kebijakan ini memberikan dampak langsung yang signifikan. Layanan pendidikan di daerah tetap dapat berjalan tanpa gangguan akibat kekurangan tenaga pengajar.

Di sisi lain, guru PPPK paruh waktu memperoleh kepastian kerja dan penghasilan, yang selama ini menjadi kekhawatiran utama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Treeya Dewi Kania

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X