SEWAKTU.com -- Pada kesempatan kali ini, kami ingin berbagi informasi mengenai seleksi PPPK P3K 2024 yang mencakup berbagai perkembangan terbaru terkait dengan perjuangan para guru di Indonesia.
Informasi terbaru ini termasuk permintaan langsung kepada Presiden Jokowi dari Ketua Umum PB PGRI terkait dengan penyelesaian tenaga honorer. Mari kita simak penjelasan lengkapnya.
Pertama-tama, pada Kongres PGRI tahun 2024, Ibu Ketum Unifah Rosidi menyampaikan 9 poin penting. Salah satunya adalah penyelesaian tenaga honorer yang disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi.
Permintaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kesejahteraan hingga peningkatan kompetensi.
Baca Juga: Cek NIP Lebih Mudah dengan Helpdesk BKN - Solusi Masalah Email di MOLA BKN
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosidi, menyampaikan rasa terima kasih atas langkah Presiden Jokowi yang telah mengangkat sekitar 579.000 guru honorer menjadi ASN PPPK P3K dari rentan tahun 2019-2021.
Dalam sambutannya, Ibu Rosidi juga menyoroti pentingnya kesetaraan antara guru negeri dan swasta, yang masih menjadi isu penting.
Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kebutuhan untuk menjembatani kesenjangan antara kedua jenis guru tersebut, sehingga semua guru memiliki kesempatan yang sama.
Demi mencapai tujuan ini, Ibu Rosidi mengajukan pencabutan moratorium terhadap CPNS guru dan penyelesaian sertifikasi bagi 1,6 juta guru nonsertifikat.
Selain itu, PB PGRI juga mendorong pemerintah untuk melakukan transformasi dalam manajemen mutu guru, termasuk persiapan SDM guru, sarana prasarana pembelajaran, dan penyiapan anggaran pendidikan minimal 20% dari total anggaran.
Baca Juga: Cara Pensiun TANPA INCOME Ala PNS Gol 3A, Pensiun Harus Umur 65? MITOS!
Penyelesaian status guru, termasuk kesejahteraan, perlindungan, dan peningkatan kompetensi, juga menjadi fokus penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Namun, tantangan tidak hanya datang dari segi kebijakan, tetapi juga dari implementasinya di lapangan.
Beban administrasi yang tinggi bagi guru, seperti pengisian aplikasi PMM, serta pembayaran tunjangan profesi yang tidak tepat waktu, menjadi hambatan nyata dalam proses pembelajaran.