Yosua ditembak mati beberapa kali dari jarak dekat oleh Bharada E di kediaman resmi Ferdy di Jakarta Selatan. Ferdy, yang hadir saat penembakan, juga dinyatakan bersalah menghalangi keadilan dengan memanipulasi tempat kejadian perkara dan mempengaruhi responden awal.
Awalnya mengklaim bahwa Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada E, upaya Ferdy untuk menghalangi keadilan kemudian terungkap oleh tim penyelidik baru yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Nasional Listyo Sigit Prabowo.
Kesaksian dari Bharada E dan lainnya akhirnya mengungkapkan bahwa Yosua tidak bersenjata dan dibunuh atas perintah Ferdy.
Enam petugas lainnya menerima hukuman penjara mulai dari 10 bulan hingga tiga tahun karena peran mereka dalam menghalangi keadilan selama penyelidikan.***