Setelah lima tahun berakhir, walikota harus menyerahkan jabatannya kepada pihak baru sesuai dengan undang-undang atau peraturan daerah yang berlaku.
Proses berakhirnya masa jabatan seorang walikota biasanya diikuti oleh pemilihan umum untuk menentukan siapa yang akan menggantikan posisi tersebut.
Pemilihan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin baru sesuai dengan prinsip demokrasi.
Setelah pemilihan umum dilakukan dan pemenangnya ditetapkan, walikota yang baru akan mengambil alih jabatan dan tanggung jawab yang sebelumnya dipegang oleh walikota sebelumnya, dalam hal ini, Bima Arya. ***