Setelah lima tahun berakhir, walikota harus menyerahkan jabatannya kepada pihak baru sesuai dengan undang-undang atau peraturan daerah yang berlaku.
Proses berakhirnya masa jabatan seorang walikota biasanya diikuti oleh pemilihan umum untuk menentukan siapa yang akan menggantikan posisi tersebut.
Pemilihan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin baru sesuai dengan prinsip demokrasi.
Setelah pemilihan umum dilakukan dan pemenangnya ditetapkan, walikota yang baru akan mengambil alih jabatan dan tanggung jawab yang sebelumnya dipegang oleh walikota sebelumnya, dalam hal ini, Bima Arya. ***
Artikel Terkait
Solidaritas Kebersamaan Anak Muda Kota Bogor, Dokter Rayendra Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama OSIS SMK Se-Kota Bogor
Banyak Masyarakat Terlilit Pinjol di Kota Bogor, Dokter Rayendra Kasih Solusi Konkret Ini
Didampingi Habib Hasan dan Habib Geys, Dokter Rayendra Ziarah ke Makam Keramat Empang
Dialog Bersama Warga, Dokter Rayendra BerbagiĀ Impian Soal Pembangunan Prioritas di Kota Bogor
Punya Visi dan Misi yang Sama, Dokter Rayendra Mendaftar Calon Wali Kota Bogor lewat Partai Demokrat