SEWAKTU.com -- Pada hari pencoblosan 14 Februari 2024, Ganjar Pranowo, calon Presiden nomor urut 3, menyatakan bahwa ia siap menerima hasil apapun dari Pilpres 2024.
Namun, ketika hasil penghitungan menunjukkan bahwa paslon Prabowo-Gibran menjadi pemenang, Ganjar segera menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuding adanya kecurangan dalam pemilihan tersebut.
Meskipun upaya Ganjar untuk memperkarakan hasil Pilpres di MK, ia menghadapi tantangan politik yang signifikan setelah kekalahan telak tersebut.
Baca Juga: Review Samsung Galaxy A55 5G: Kelebihan, Kekurangan, dan Kesimpulan
Analis politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarok, menyarankan agar Ganjar memegang jabatan strategis di internal partai untuk mempertahankan popularitas dan elektabilitasnya.
Tetapi, posisi Ganjar dalam PDIP terancam oleh tindakan Puan Maharani yang mulai bermanuver untuk bertarung pada Pilpres 2029.
Meskipun demikian, Ganjar membantah tuduhan menerima gratifikasi yang diajukan oleh Indonesia Police Watch (IPW), menyatakan bahwa laporan tersebut memiliki motif politik.
Baca Juga: Partai Kebangkitan Bangsa Menyambut Dokter Rayendra dan Resmi Mendaftar sebagai Bacawalkot Bogor
Kasus potensial tersebut dapat membayangi masa depan politik Ganjar, dengan kemungkinan penurunan pamor dan posisinya di PDIP.
Selain itu, jika terbukti melanggar hukum, Ganjar juga dapat menghadapi konsekuensi hukum serius, termasuk hukuman pidana penjara.
Sementara itu, PDIP tampaknya telah mengindikasikan pengakuan implisit terhadap kemenangan paslon Prabowo, yang dapat mengarah pada posisi yang lebih sulit bagi Ganjar di masa depan.
Dengan demikian, masa depan politik Ganjar Pranowo setelah Pilpres 2024 masih menjadi pertanyaan besar bagi banyak pihak.