SEWAKTU.com -- Kasus suami bunuh istri hingga jasadnya di mutilasi menggemparkan warga Desa Cisontrol di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Berikut kronologi lengkap kasus tersebut.
Warga desa tersebut menjadi saksi ketika mereka melihat tersangka menyeret bagian tubuh korban.
Tersangka, yang dikenal dengan inisial TS, berumur 51 tahun, telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam penyidikan.
Kronologi Kejadian
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, dengan korban yang tidak lain adalah istri pelaku, berinisial Y berumur 41 tahun.
Peristiwa tersebut bahkan sempat terekam oleh seorang warga yang melihat TS sedang membawa potongan tubuh.
Rekaman tersebut memperlihatkan TS sedang memegang pisau dan beberapa bagian tubuh istrinya yang kemudian dibuang ke dalam karung di dekat sebuah pos ronda.
"Mawa peso, dikunjalan (bawa pisau, dibawa)," kata perekam tersebut.
"Astaghfirulla alazim!" sambungnya.
Menurut kesaksian beberapa warga, TS juga terlihat menyeret potongan tubuh korban menuju halaman rumah seorang tetangga, yang kini sudah dipasangi garis polisi.
Lebih jauh, Yoyo Tarya, Ketua RT setempat, mengungkapkan bahwa TS bahkan sempat menawarkan potongan tubuh istrinya kepada warga sekitar.