“Saat ini yang bersangkutan sudah dibebastugaskan untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang di Kemenhub,” kata Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, Jumat (10/5).
“Jika terbukti ada hal-hal yang dilanggar, baik secara peraturan maupun etika sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), maka akan diterapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adita.***