SEWAKTU.com -- Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula, harta kekayaan Ronny Rosfyandi mantan pejabat Bea Cukai kini ikut jadi sorotan netizen.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ronny Rosfyandi, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Ronny Rosfyandi diduga terlibat dalam skandal korupsi yang melibatkan impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) antara tahun 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Viral di Medsos, Pejabat Kemenhub Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama dan Perselingkuhan
Dalam penyelidikan, Ronny Rosfyandi ditemukan menggunakan wewenangnya dengan tidak semestinya, yaitu dengan mencabut Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari RD, Direktur PT SMIP.
Akibat tindakan tersebut, PT SMIP dapat melakukan impor gula tanpa kendala sepanjang periode 2020-2023, dengan total impor mencapai sekitar 25 ribu ton.
Resmi ditetapkan sebagai tersangka, berapa jumlah harta kekayaan Ronny? Berikut informasinya.
Harta Kekayaan Ronny
Terkait dengan harta kekayaan Ronny Rosfyandi, kemungkinan akan ada pertanyaan lebih lanjut terkait asal-usulnya.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022-2023 mencatat total kekayaannya mencapai Rp9.602.000.000 atau Rp9,6 miliar.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di Kota Jakarta Selatan senilai Rp9 miliar, dua kendaraan roda dengan total nilai Rp325 juta, serta harta bergerak dan kas senilai Rp277 juta.
Meskipun demikian, belum ada kejelasan apakah Ronny Rosfyandi sudah melaporkan seluruh asetnya di LHKPN atau tidak.