SEWAKTU.com -- Bea Cukai kembali menjadi sorotan setelah mereka menahan paket peralatan paralayang yang dikirim oleh seorang netizen dari Austria.
Netizen tersebut mengungkapkan bahwa paket kiriman untuknya saat ini tertahan di Bea Cukai Pasarbaru. Barang paketan yang ditahan tersebut berisi harness paralayang.
"2022 saya pernah beli barang kondisi bekas dari Australia, Alhamdulillah sampai ke alamat," ujarnya.
Netizen tersebut menyatakan bahwa paketannya telah tiba di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2024. Namun, Bea Cukai menahan paketan tersebut karena dianggap sebagai barang bekas pakai.
Pada tanggal 25 Maret 2024, pihak Pos Indonesia memberitahu netizen tersebut bahwa paketannya ditahan.
Hal ini menyebabkan kekecewaan bagi netizen tersebut, terutama karena sebelumnya pada tahun sebelumnya dia sudah pernah membeli barang bekas dari Australia dan barang tersebut bisa sampai ke alamatnya.
Baca Juga: Viral di Medsos, Pejabat Kemenhub Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama dan Perselingkuhan
Lebih lanjut, netizen tersebut menjelaskan bahwa sejak 10 Maret 2024, aturan mengenai barang bekas tidak diizinkan masuk ke Indonesia, kecuali jika itu adalah barang pindahan sekolah dari luar negeri.
Dia juga menjelaskan bahwa alasan dia membeli barang dari luar negeri adalah karena belum ada produsen lokal yang membuat peralatan paralayang tersebut.
"Untuk diketahui di Indonesia olahraga paralayang sudah maju dengan pesat, tapi belum ada peralatannya buatan Indonesia. Selalu didatangkan dari luar negeri," ungkapnya.
Kekecewaan netizen tersebut semakin mendalam ketika Bea Cukai meminta paketan tersebut untuk direkspor.
Dia juga mengkritik instansi terkait yang seharusnya memberikan sosialisasi kepada semua jasa pengiriman luar negeri tentang larangan mengirim barang bekas.