Paket dari Luar Negeri Ditahan Bea Cukai Sejak Tahun 2022, Seorang Netizen Curhat di Medsos

- Kamis, 16 Mei 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi: Paket dari Luar Negeri Ditahan Bea Cukai Sejak Tahun 2022. (Foto/pixabay.)
Ilustrasi: Paket dari Luar Negeri Ditahan Bea Cukai Sejak Tahun 2022. (Foto/pixabay.)

Sebuah akun dengan nama @Aldoa****mah menjelaskan bahwa harness paralayang adalah peralatan olahraga khusus yang belum diproduksi sesuai standar FAI (Federation Aeronautique Internationale) di Indonesia, sehingga harus diekspor sepenuhnya.

Netizen tersebut juga menjelaskan bahwa dia membeli alat tersebut dari temannya di Austria dalam kondisi bekas dengan harga yang lebih murah daripada harga baru, yang biasanya sekitar Rp16 juta.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X