news

Hotman Paris Minta Polda Jabar Buka Lagi Kasus Vina Cirebon, 3 Pelaku Sudah 8 Tahun Buron

Kamis, 16 Mei 2024 | 20:13 WIB
Hotman Paris siap membantu keluarga Vina terkait kasus pembunuhan (Instagram/@hotmanparisofficial)

SEWAKTU.com -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti kembali kasus pembunuhan Vina yang viral setelah diangkat menjadi film layar lebar.

Hotman menyatakan kesiapannya untuk membantu mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Melalui unggahannya di Instagram pada Rabu, 15 Mei, Hotman meminta Polda Jawa Barat membuka kembali penyelidikan atas kasus pembunuhan Vina.

Dalam unggahannya, Hotman mengungkapkan bahwa tiga pelaku pembunuhan masih buron dan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Perjalanan Karier Ronny Rosfyandi, Mantan Kepala Bea Cukai Tersangka Korupsi Impor Gula

Salah satu dari tiga pelaku tersebut diyakini sebagai dalang di balik pembunuhan Vina.

Hotman memberikan petunjuk penting untuk melacak keberadaan para pelaku, termasuk meminta penyidik menelusuri jejak digital keluarga para pelaku dan memeriksa kembali delapan pelaku yang sudah diadili.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan pihaknya terus menelusuri ketiga tersangka pembunuhan yang masih buron.

Jules menyebut mereka baru menemukan inisial atau nama dari ketiga tersangka: Dani (28), Andi (31), dan P (30) alias Perong.

Baca Juga: Tangis Pilu Ibu Vina Cirebon Saat Cerita ke Hotman Paris Anaknya Dibunuh 11 Orang di Jalanan

Polda Jawa Barat berusaha mencari keberadaan mereka dengan menelusuri sekolah, orang tua, dan kerabat mereka.

Namun, hingga kini, identitas asli dan lokasi keberadaan Dani, Andi, dan P masih belum diketahui.

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon terjadi pada tahun 2016. Dari 11 pelaku, delapan telah divonis di pengadilan, sementara tiga lainnya masih buron.

Salah satu dari mereka, yang diduga sebagai otak pembunuhan, kabur karena cintanya ditolak oleh Vina.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB