Berikut adalah nama-nama pelaku yang telah ditangkap dan vonis yang dijatuhkan kepada mereka:
1. Rivaldi Aditya Wardhana alias Andika (hukuman seumur hidup)
2. Eko Ramadhani alias Koplak (hukuman seumur hidup)
3. Hadi Saputra alias Bolang (hukuman seumur hidup)
4. Eka Sandy alias Tiwul (hukuman seumur hidup)
5. Jaya alias Kliwon (hukuman seumur hidup)
6. Supriyanto alias Kasdul (hukuman seumur hidup)
7. Sudirman alias Suratno (hukuman seumur hidup)
8. Saka Tatal (hukuman 8 tahun 3 bulan)
Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih buron:
1. Dani
2. Andi
3. Pegi alias Perong alias Egi
***