"Kasus ini sangat pelik karena sejak awal asumsi-asumsinya sudah berbeda-beda. Polisi awalnya mengira ini kecelakaan tunggal, tapi kemudian berubah menjadi kasus pembunuhan setelah mendapatkan informasi baru. Jadi, kalau ada perbedaan pendapat dalam persidangan, itu sudah umum," jelas Arianto.
Arianto menambahkan bahwa hasil persidangan sudah melewati proses yang teliti. Hakim yang memutuskan perkara ini telah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.
Jika ada kekeliruan, keputusan bisa dikoreksi melalui proses Peninjauan Kembali (PK).
"Kalau putusan itu ternyata keliru, bisa saja dikoreksi. Sekarang ini polisi bergerak cepat begitu ada laporan. Jika ada tiga orang yang diburu selama 8 tahun dan tidak tertangkap, begitu ada laporan baru mereka segera menindaklanjuti," kata Arianto.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya mencari keadilan di tengah banyaknya perbedaan informasi dan asumsi.
Dengan perhatian publik dan upaya terus-menerus dari pihak yang peduli, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan keadilan bagi Vina dan Eky serta keluarga mereka dapat tercapai.