Menyingkap Jejak Kematian Vina Cirebon, Saksi Mata Bongkar Proses Penangkapan Para Terpidana

- Selasa, 21 Mei 2024 | 11:27 WIB
Kasus Vina Cirebon kembali menjadi sorotan publik setelah Saka Tatal, salah satu mantan terpidana, mengaku sebagai korban salah tangkap. (Instagram/_thinksmart.id)
Kasus Vina Cirebon kembali menjadi sorotan publik setelah Saka Tatal, salah satu mantan terpidana, mengaku sebagai korban salah tangkap. (Instagram/_thinksmart.id)

SEWAKTU.com -- Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam memasuki babak baru.

Kuasa hukum dari para terpidana yang telah divonis dalam kasus ini membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan perkara tersebut, terutama perbedaan mencolok antara tuntutan Jaksa dan hasil visum.

Tuntutan Jaksa, yang didasarkan pada hasil kerja Polresta Cirebon, menyebutkan bahwa kematian Vina dan Eky diakibatkan oleh tusukan di bagian dada dan perut.

Menurut hasil visum dan autopsi dari dokter Rumah Sakit Gunung Jati menunjukkan bahwa Eky meninggal dunia akibat trauma benda tumpul, sedangkan Vina mengalami trauma akibat benda tajam dan tumpul, dengan luka di bagian pipi, punggung, dan tangan.

Baca Juga: Ada Balai Nikah Gratis di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bogor, Aksesnya Gampang Banget

Kuasa hukum dari kedelapan terpidana juga menyinggung Ayah Eky, Iptu Rudiana, yang diduga mendapatkan informasi yang salah dan melakukan penangkapan tanpa koordinasi.

Salah satu terpidana yang sudah bebas, Saka Tatal, kini merasa ketakutan menyusul rencana kepolisian yang akan kembali memeriksa para terpidana untuk mengungkap kasus ini lebih jelas.

Penangkapan para pelaku oleh petugas Polres Cirebon terjadi di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon.

Menurut warga sekitar, proses penangkapan berjalan cepat tanpa interogasi di lapangan. Salah satu warga, Husein, yang melihat langsung proses penangkapan, mengungkapkan bahwa polisi datang dan langsung membawa para pelaku.

Baca Juga: Tips Mendapatkan Kemenangan di Game Mobile Legends Bang Bang atau MLBB

"Dikira saya anak-anak ditangkapin itu mau dibawa ke mana, enggak tahu, soalnya cepat sekali gerakannya. Tidak ada interogasi, langsung tangkap dan bawa pergi," ujar Husein.

Saat ini, petugas kepolisian masih mencari tiga DPO yang masih berkeliaran. Kejanggalan dalam kasus ini menjadi pertanyaan publik, terutama mengenai proses penangkapan dan hasil visum yang berbeda dengan tuntutan jaksa.

Penasihat hukum Arianto Suadi menjelaskan bahwa dalam penyidikan, sering terjadi perbedaan pendapat antara hasil kerja polisi dan informasi yang diterima.

Menurutnya, proses penyidikan adalah upaya memadukan berbagai potongan informasi untuk mendapatkan gambaran yang utuh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X