news

Diduga Edarkan 70 Kg Sabu, Caleg PKS di Aceh Tamiang Dibekuk Polisi

Senin, 27 Mei 2024 | 20:08 WIB
Caleg PKS di Aceh Tamiang Dibekuk Polisi Terkait Peredaran Narkoba Jenis Sabu. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Baru-baru ini, Bareskrim Polri telah menangkap Sofyan, caleg terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, dalam kasus tindak pidana narkoba.

Sofyan ditangkap karena dugaan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menyatakan bahwa Sofyan bertindak sebagai pemilik, pemodal, dan pengendali narkoba.

Baca Juga: Keyakinan Tim Kuasa Hukum: Pegi Setiawan Tersangka Utama Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

"Dia adalah pemilik barang, pemodal, serta pengendali," ujar Mukti pada Senin (27/5/2024).

Selain itu, Mukti mengungkapkan bahwa Sofyan juga memiliki hubungan langsung dengan pelaku di Malaysia.

"Dia berhubungan langsung dengan pihak di Malaysia," tambah Mukti.

Mukti juga menyebut bahwa polisi telah mengidentifikasi pihak-pihak di Malaysia yang berhubungan dengan Sofyan, namun rincian peran Sofyan akan diungkap dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta pada sore hari.

Baca Juga: 2 DPO Kasus Vina Cirebon Lenyap, Hotman Paris Sudah Prediksi Para Pelaku Bakal 'Dihilangkan'

"Kita akan rilis sore nanti," ujar Mukti.

Sofyan ditangkap oleh Tim Sub-Direktorat (Subdit) IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5/2024) di sebuah toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang, saat ia sedang berbelanja pakaian.

DPO Sejak Maret 2024

Menurut Mukti, Sofyan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait kasus narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 70 kilogram.

"Benar, yang bersangkutan berinisial S adalah caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti saat dikonfirmasi.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB