Keyakinan Tim Kuasa Hukum: Pegi Setiawan Tersangka Utama Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

- Senin, 27 Mei 2024 | 12:47 WIB
kolase Pegi Setiawan alias Egi Perong dan kuasa hukum Vina Cirebon Putri Maya Rumanti (Instagram @cirebonbribin dan TvOneNews)
kolase Pegi Setiawan alias Egi Perong dan kuasa hukum Vina Cirebon Putri Maya Rumanti (Instagram @cirebonbribin dan TvOneNews)

SEWAKTU.com -- Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon meyakini bahwa Pegi Setiawan, alias Perong, adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dewi Intan, salah satu kuasa hukum keluarga Vina, mengungkapkan bahwa terdapat bukti-bukti yang menunjukkan Pegi memang buronan yang selama ini dicari.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Dewi saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu, 26 Mei 2024.

Baca Juga: 2 DPO Kasus Vina Cirebon Lenyap, Hotman Paris Sudah Prediksi Para Pelaku Bakal 'Dihilangkan'

Dewi menjelaskan bahwa bukti tersebut meliputi ijazah dan KTP Pegi Setiawan. Menurutnya, Pegi telah mengganti identitasnya untuk menghindari penangkapan.

Dewi juga meminta masyarakat agar tidak berasumsi liar dan terbawa arus berita yang tidak jelas.

Dalam perkembangan terbaru yang dirilis Polda Jawa Barat, Dewi juga mengungkapkan fakta bahwa ayah kandung Pegi telah bercerai.

Kepada warga, sang ayah menyebut bahwa Pegi adalah keponakannya, sebuah klaim yang juga diakui oleh Pegi sendiri.

Baca Juga: Pengakuan Suharsono Rekan Kerja Pegi Setiawan Percaya Temannya Tak Terlihat Kasus Vina Cirebon

Menurut Dewi, pernyataan Pegi yang mengaku tidak bersalah dalam kasus ini hanyalah upaya pembelaan diri.

Meski Pegi terekam kamera wartawan mengaku tidak bersalah dan rela dihukum mati, Dewi meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh pernyataan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat pada Minggu, 26 Mei 2024.

Pegi membantah telah membunuh Vina dan pacarnya, Eky, pada tahun 2016. Ia ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, sepulang bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024.

Pegi diduga menjadi satu dari tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, belakangan polisi menegaskan bahwa tersangka yang buron sejak 2016 bukanlah tiga orang, melainkan hanya satu orang, yaitu Pegi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X