2 DPO Kasus Vina Cirebon Lenyap, Hotman Paris Sudah Prediksi Para Pelaku Bakal 'Dihilangkan'

- Senin, 27 Mei 2024 | 12:42 WIB
Hotman Paris Tanggapi Bantahan Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina/ (Canva/)
Hotman Paris Tanggapi Bantahan Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina/ (Canva/)

SEWAKTU.com -- Polda Jawa Barat secara resmi mengumumkan penangkapan Pegi Setiawan, yang juga dikenal sebagai Perong, pada Minggu, 26 Mei 2024.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon.

Penangkapan ini sekaligus mematahkan dugaan sebelumnya yang menyebutkan masih ada dua tersangka yang berkeliaran dan masuk dalam daftar DPO.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan, menjelaskan bahwa perubahan jumlah tersangka ini terjadi karena dua nama yang selama ini disebutkan oleh saksi ternyata hanya asal sebut. Sehingga, tidak ada tersangka lain yang belum ditangkap dalam kasus ini.

Baca Juga: Pengakuan Suharsono Rekan Kerja Pegi Setiawan Percaya Temannya Tak Terlihat Kasus Vina Cirebon

Pernyataan ini menimbulkan keheranan dari kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris.

Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman mengunggah salinan lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa pelaku kasus Vina ada tiga orang.

Hotman Paris menyatakan bahwa ia telah memprediksi hal ini sejak tiga hari sebelumnya.

Menurutnya, jika dua tersangka lainnya hanyalah fiksi, hal ini sangat aneh mengingat kronologi pembunuhan dan pemerkosaan Vina dijelaskan secara detail dalam proses hukum.

Baca Juga: Maya Dwi, Mahasiswi UINSA yang Tewas saat Kejar Jambret Tas, Dikenal Wanita Baik oleh Temannya

Oleh karena itu, Hotman merasa tidak yakin bahwa tujuh tersangka lain yang telah ditangkap membuat pengakuan fiktif.

Penangkapan Pegi Setiawan sebagai tersangka terakhir menimbulkan banyak pertanyaan dan kontroversi.

Pihak kuasa hukum keluarga Vina berencana untuk mengusut lebih lanjut kejanggalan ini guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X