news

Apa Sanksi Tidak Bayar Iuran Tapera? Karyawan Swasta dan Pegawai Negeri Wajib Bayar

Rabu, 29 Mei 2024 | 20:38 WIB
Ilustrasi Rumah dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Foto/Pixabay.)

SEWAKTU.com -- Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Setiap pekerja dan pekerja mandiri (freelancer) yang memenuhi persyaratan diwajibkan menjadi peserta program Tapera. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Lantas, adakah sanksi bagi pekerja yang tidak membayar iuran tersebut?

Baca Juga: Pilu Hidup Linda Terseret Kasus Vina Cirebon, Dihujat Netizen Se-Indonesia Sampai Sakit Jantung

Syarat Tapera

Menurut Pasal 5, peserta Tapera harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Selain itu, pekerja harus memiliki penghasilan bulanan minimal setara dengan upah minimum. Namun, ketentuan upah minimum ini tidak berlaku bagi pekerja mandiri.

Simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan bulanan. Bagi pekerja, pembayaran iuran dibagi antara pengusaha yang menanggung 0,5 persen dan pekerja yang menanggung 2,5 persen melalui pemotongan gaji.

Sementara itu, iuran bagi freelancer sepenuhnya ditanggung oleh mereka sendiri.

Baca Juga: Berapa Iuran Tapera Setiap Bulannya? Begini Simulasi Perhitungan Tapera dengan Gaji UMR Jakarta

“Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan yang dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera,” demikian bunyi Pasal 20 ayat (2) PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bolehkah Pekerja Menolak Potong Gaji untuk Tapera?

Pasal 55 menegaskan bahwa pekerja mandiri yang melanggar ketentuan wajib menjadi peserta akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Peringatan tertulis diberikan dua kali dengan interval waktu masing-masing sepuluh hari kerja.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB