news

Apa Sanksi Tidak Bayar Iuran Tapera? Karyawan Swasta dan Pegawai Negeri Wajib Bayar

Rabu, 29 Mei 2024 | 20:38 WIB
Ilustrasi Rumah dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Foto/Pixabay.)

Sanksi administratif bagi pengusaha lebih beragam, termasuk peringatan tertulis, denda administratif, publikasi ketidakpatuhan, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. Besaran denda administratif yang dikenakan adalah 0,1 persen setiap bulan dari jumlah simpanan yang wajib dibayarkan.

“Denda administratif sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d PP tersebut.

Baca Juga: All Eyes on Rafah: Kemarahan Warganet di Belahan Dunia Atas Tindakan Brutal Israel

Siapa yang Wajib Ikut Tapera?

Berdasarkan Pasal 1 ayat (11), peserta Tapera mencakup setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki visa kerja di wilayah NKRI selama minimal enam bulan dan sudah membayar simpanan.

Jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera meliputi:

- Calon pegawai negeri sipil (CPNS).
- Aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat negara.
- Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Pekerja/buruh di badan usaha milik swasta.
- Pekerja lain yang menerima gaji atau upah, termasuk BP Tapera, pegawai Bank Indonesia (BI), atau pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

***

 

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB