news

SIAP-SIAP Potong Gaji Tiap Bulan! Ini Tujuan dan Manfaat Tapera, Sudah Dapat Restu dari Jokowi

Rabu, 29 Mei 2024 | 20:57 WIB
Ilustrasi - Potongan Gaji untuk Tapera. (Foto/Pixabay.)

SEWAKTU.com -- Resmi direstui Jokowi, ini dia tujuan dan manfaat dari program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

PP ini mengatur bahwa gaji pekerja di Indonesia, termasuk PNS, karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer), akan dipotong untuk iuran Tapera.

Baca Juga: 7 Fakta Mencengangkan Serangan Israel ke Rafah, Anak-anak Hingga Perempuan Jadi Korban Kekejaman

Menurut Pasal 5 PP 21/2024, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum, berusia minimal 20 tahun, atau sudah menikah saat mendaftar.

Pasal 7 menjelaskan kriteria pekerja yang termasuk dalam program ini, yaitu calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDes, pekerja/buruh swasta, dan pekerja lainnya yang tidak menerima gaji atau upah.

Besaran simpanan Tapera yang ditarik setiap bulan adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja, dan dari penghasilan untuk pekerja mandiri.

Untuk pekerja, simpanan ini dibagi antara pemberi kerja yang menanggung 0,5 persen dan pekerja yang menanggung 2,5 persen. Sedangkan, pekerja mandiri menanggung sendiri seluruh simpanan tersebut.

Pasal 20 menyatakan bahwa pemberi kerja harus menyetorkan simpanan Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Baca Juga: Apa Sanksi Tidak Bayar Iuran Tapera? Karyawan Swasta dan Pegawai Negeri Wajib Bayar

Apa Itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah simpanan periodik peserta yang dapat digunakan untuk pembiayaan rumah.

Pemerintah membentuk Badan Pengelola (BP) Tapera untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan, demi memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Menurut situs tapera.go.id, dana yang dihimpun BP Tapera dari peserta dikelola melalui tiga kegiatan: pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB