SEWAKTU.com -- Potong gaji 3 persen setiap bulannya, ternyata golongan pekerja ini tidak wajib mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), ditandatangani pada 20 Mei 2024.
Dengan aturan tersebut, pekerja yang memenuhi syarat wajib terdaftar di Tapera. Tapera adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu.
Dana ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan bersama hasil investasinya setelah kepesertaan berakhir.
Iuran Tapera akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja dengan proporsi 2,5% dari gaji pekerja ditanggung oleh pekerja dan 0,5% oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Namun, ada golongan pekerja yang tidak wajib daftar Tapera. Berdasarkan Pasal 23 PP 25 tahun 2020, berikut ini adalah kriteria peserta Tapera yang kepesertaannya berakhir atau tidak wajib ikut:
- Pekerja yang telah pensiun.
- Pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.
- Peserta yang meninggal dunia.
- Peserta yang tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Baca Juga: Berapa Iuran Tapera Setiap Bulannya? Begini Simulasi Perhitungan Tapera dengan Gaji UMR Jakarta
Selain itu, pekerja yang memiliki gaji di bawah upah minimum regional (UMR) dan yang berusia di bawah 20 tahun juga tidak wajib daftar Tapera.
Sebab, syarat untuk menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Besaran potongan dana Tapera
Pemerintah menetapkan potongan dana Tapera sebesar 3 persen dari gaji bulanan pekerja. Sesuai Pasal 15, besaran ini dibagi menjadi:
- 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja
- 2,5 persen dibayarkan oleh pekerja.