news

Berani Gak Bayar Iuran TAPERA? Awas Negara Bakal Kasih Sanksi Penderitaan Ini ke Pekerja

Senin, 3 Juni 2024 | 14:21 WIB
Apakah gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri dipotong untuk Tapera? (setkab.go.id/tapera.go.id/edit Pixlr)

SEWAKTU.com -- Seluruh pekerja dan pemberi kerja di Indonesia diwajibkan menjadi peserta dan membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Jika tidak mematuhi kewajiban ini, sejumlah sanksi menanti. Tapera, yang diklaim oleh pemerintah memberikan banyak manfaat, memberlakukan kewajiban ini kepada pekerja swasta maupun mandiri, serta pemberi kerja.

Manfaat dan Kewajiban Tapera

Tapera bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah, dengan menyimpan sebagian dari pendapatan mereka sebagai tabungan perumahan.

Akan tetapi, simpanan ini bersifat wajib. Pekerja yang tidak membayar iuran akan dikenai sanksi, begitu juga pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran pekerjanya.

Baca Juga: Lama Gak Muncul di TV, Begini Kabar Terbaru Tukul Arwana yang Sudah Sembuh Dari Stroke 3 Tahun

Sanksi Bagi yang Tidak Mematuhi Tapera

Ketentuan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, yang masih berlaku karena PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan sanksi.

Sanksi yang dikenakan mulai dari denda administrasi, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, Heru Nugroho, menekankan bahwa sanksi lebih lanjut akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang bertugas membuat aturan teknis dari PP Nomor 21 Tahun 2024.

Pandangan Pemerintah dan Data Statistik

Pemerintah mengklaim telah berpikir keras untuk memahami hubungan antara kenaikan gaji pekerja dan inflasi di sektor perumahan.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 9,9 juta masyarakat Indonesia belum memiliki rumah.

Baca Juga: Teganya Didi Habisi Ghoziyah Hafizah Demi Praktek Pedukunan, Banyak Barbuk Foto Bocah di Rumahnya

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB