Oleh karena itu, pemerintah berupaya agar meskipun terjadi inflasi, masyarakat tetap bisa memiliki tabungan untuk membangun rumah.
Penolakan dari Pelaku Usaha dan Serikat Buruh
Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi menolak kewajiban membayar iuran Tapera.
Mereka menilai Tapera memberatkan baik pekerja maupun pemberi kerja. Apindo dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah untuk meninjau kembali PP Nomor 21 Tahun 2024 terkait pemotongan gaji untuk Tapera. Mereka mengusulkan agar tabungan ini bersifat sukarela, bukan wajib.
"Kalau namanya tabungan, ya sukarela saja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk mengiur. Kalau ASN, TNI, Polri mau menjalankan karena ini ranahnya pemerintah, ya silakan," ujar perwakilan Apindo.
Kekhawatiran Masyarakat
Sebagian besar masyarakat menolak simpanan wajib ini karena dianggap memberatkan di tengah berbagai potongan gaji yang sudah mencapai 18%, seperti PPh 21, Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Kewajiban mengikuti Tapera terus menjadi perdebatan, dengan berbagai pihak yang memiliki pandangan berbeda mengenai manfaat dan beban yang ditimbulkan oleh aturan ini.
Artikel Terkait
Latar Belakang Gus Zizan, Hafidz Quran dan Pendakwah Muda yang Viral Gegara Ciuman dengan Zoe Levana di Klub Malam
Netizen Kecewa Pegi alias Perong Baru Tertangkap Usai Vina Cirebon Viral dan Difilmkan: 8 Tahun Ngapain Aja?
Gus Zizan dari Pondok Pesantren Apa? Cucu Tokoh NU Viral Gegara Doyan Dugem dan 'Bungkus' Zoe Levana di Klub
Tampang Lesu Pegi Perong Usai Dibekuk Polisi Viral di Medsos: 'Pelaku Sudah Menceritakan Semuanya..'
Viral Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Tangsel, Awalnya Pemilik Rumah Curiga Air Bau Bangkai