"Karena itu, lewat petisi ini, saya meminta Mahkamah Agung untuk mencabut izin lingkungan PT Indo Asiana Lestari, yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua," harap petisi.
Selain berpotensi menghilangkan hutan alam, proyek perkebunan sawit ini juga menghasilkan emisi 25 juta ton CO2.
Jumlah emisi ini setara dengan 5% dari tingkat emisi karbon pada tahun 2030. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh warga Papua, tetapi juga dunia.***