"Saya mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat," tegas Rieke.
Dalam rapat Paripurna DPR tersebut, pandangan Rieke Diah Pitaloka mencerminkan keresahan masyarakat mengenai wacana pemotongan gaji untuk Tapera.***