SEWAKTU.com -- Kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini masih jadi perdebatan di kalangan masyarakat dan pekerja.
Pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam pengembalian dana Tapera.
Temuan ini tercantum dalam dokumen berjudul "Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021."
Laporan ini mencakup pemeriksaan di BP Tapera dan instansi terkait di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca Juga: Tolak Pengesahan Tapera di Sidang Paripurna, Mic Rieke Diah Pitaloka Sempat Mati! Sengaja Dibungkam?
Dalam laporan tersebut, BPK menyatakan bahwa 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dana dengan total lebih dari Rp567 miliar.
Temuan ini muncul setelah tim BPK melakukan konfirmasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen.
Meskipun masa kepesertaan mereka sudah berakhir karena meninggal atau pensiun, hingga triwulan ketiga tahun 2021, mereka masih tercatat sebagai peserta aktif.
Tim BPK kemudian melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan lima pemberi kerja.
Baca Juga: Kritik Pedas Kebijakan Jokowi, Pendapat Rocky Gerung Soal Tapera: Peras Uang Rakyat!
Hasil uji petik terhadap 191 peserta menunjukkan bahwa peserta yang dimaksud benar-benar telah meninggal atau pensiun, yang didukung dengan SK pensiun atau SK pemberhentian pembayaran.
Namun, karena belum ada pemutakhiran status dari pemberi kerja, status kepesertaan di BP Tapera masih tercatat aktif, sehingga pengembalian tabungan belum dapat dilakukan.
Selain pemutakhiran status oleh pemberi kerja, proses pengembalian tabungan sesuai dengan prosedur bisnis normal BP Tapera juga membutuhkan pemutakhiran nomor rekening oleh pekerja.
Baca Juga: Status Facebook Pegi Setiawan Jadi Sorotan, Bukti Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Direkayasa