Kasus tewasnya Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 kini kembali ramai diperbincangkan.
Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus yang sama, juga mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Saka Tatal mengaku mendapat perlakuan kekerasan dari aparat kepolisian dan dipaksa mengaku atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
Kini, setelah bebas, Saka mengaku masih trauma mengingat semua kejadian yang dialaminya.
Saka Tatal, yang sebelumnya menjalani hukuman 8 tahun penjara, kini masih mengalami trauma dan kesulitan untuk kembali bergaul secara normal.
"Walaupun dia sekarang 23 tahun, secara gestur dan perilaku, saya tidak melihat dia sebagai orang dewasa," ujar salah satu anggota keluarganya.
Keluarga Saka berusaha memberikan dukungan dan pemulihan mental di rumah.
Kuasa hukum Pegi Setiawan dan Saka Tatal terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi klien mereka.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum. Dukungan dari masyarakat dan perhatian dari pihak berwenang diharapkan dapat membantu mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.