Rencana penerapan sanksi denda maksimal Rp50 juta untuk rumah yang ditemukan jentik nyamuk oleh Pemkot Jakarta Timur bertujuan untuk menekan angka kasus demam berdarah.
Meskipun demikian, warga berharap agar aturan ini disosialisasikan lebih baik dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Pencegahan DBD adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan kerjasama aktif antara pemerintah dan masyarakat.