SEWAKTU.com -- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur berencana memberikan surat peringatan hingga memberlakukan sanksi.
Diketahui, denda maksimal Rp50 juta kepada warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk. Rencana penetapan denda ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur menyatakan bahwa penerapan sanksi denda hingga Rp50 juta dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus demam berdarah yang terjadi di wilayah tersebut.
Penetapan sanksi ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah.
Baca Juga: Nasib Mahasiswa UM Palembang yang Terbukti Plagiat Skripsi, Kini Disanksi Gagal Wisuda dan Skors
Penerapan denda tidak langsung diberlakukan. Akan ada surat peringatan secara bertahap kepada warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk. Proses ini mencakup:
1. Peringatan tertulis pertama.
2. Peringatan tertulis kedua.
3. Pengumuman secara luas ke masyarakat melalui penempelan stiker di tempat-tempat yang terus ditemukan jentik nyamuk.
Jika jentik nyamuk terus ditemukan, barulah dikenakan sanksi denda dengan jumlah maksimal Rp50 juta.
Sejumlah warga menyatakan keberatan atas rencana denda maksimal ini. Mereka mengaku belum mengetahui tahapan sanksi dan belum tersosialisasi terkait aturan tersebut.
Baca Juga: Pilunya Bos Rental Tewas Dihakimi Warga Pati Gegara Dituduh Maling, Padahal Mau Ambil Mobil Sendiri
"Saya enggak setuju. Uang dari mana kalau segitu? Keberatan, itu buat lingkungan warga sekitar, tapi buat orang kecil kayak kita, duit dari mana?" ujar salah satu warga.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat bahwa hingga 16 April 2024, jumlah kasus DBD mencapai 3.875 kasus dengan rincian:
- Januari: 310 kasus
- Februari: 767 kasus
- Maret: 2.163 kasus
- April: 635 kasus
Pencegahan DBD merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Keduanya memiliki kewajiban untuk aktif melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan demam berdarah.
Artikel Terkait
Netizen Kecewa Pegi alias Perong Baru Tertangkap Usai Vina Cirebon Viral dan Difilmkan: 8 Tahun Ngapain Aja?
Tampang Lesu Pegi Perong Usai Dibekuk Polisi Viral di Medsos: 'Pelaku Sudah Menceritakan Semuanya..'
Viral Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Tangsel, Awalnya Pemilik Rumah Curiga Air Bau Bangkai
Viral di Medsos, Pecinta Bus Sebut PO Nagita Transport Milik Nagita Slavina? Ini Faktanya
KEJADIAN LAGI! Iming-iming Uang, Video Ibu Baju Oranye Cabuli Anak Umur 8 Tahun Viral di Medsos