Kontroversi Satpol PP Kasih Denda Rp50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah

- Sabtu, 8 Juni 2024 | 10:00 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim), Budhy Novian  pastikan penerapan sanksi denda Rp50 juta bagi warga Jakarta yang ditemukan jentik nyamuk di dalam rumahnya (Beritajakarta.id)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim), Budhy Novian pastikan penerapan sanksi denda Rp50 juta bagi warga Jakarta yang ditemukan jentik nyamuk di dalam rumahnya (Beritajakarta.id)

SEWAKTU.com -- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur berencana memberikan surat peringatan hingga memberlakukan sanksi.

Diketahui, denda maksimal Rp50 juta kepada warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk. Rencana penetapan denda ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur menyatakan bahwa penerapan sanksi denda hingga Rp50 juta dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus demam berdarah yang terjadi di wilayah tersebut.

Penetapan sanksi ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah.

Baca Juga: Nasib Mahasiswa UM Palembang yang Terbukti Plagiat Skripsi, Kini Disanksi Gagal Wisuda dan Skors

Penerapan denda tidak langsung diberlakukan. Akan ada surat peringatan secara bertahap kepada warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk. Proses ini mencakup:

1. Peringatan tertulis pertama.
2. Peringatan tertulis kedua.
3. Pengumuman secara luas ke masyarakat melalui penempelan stiker di tempat-tempat yang terus ditemukan jentik nyamuk.

Jika jentik nyamuk terus ditemukan, barulah dikenakan sanksi denda dengan jumlah maksimal Rp50 juta.

Sejumlah warga menyatakan keberatan atas rencana denda maksimal ini. Mereka mengaku belum mengetahui tahapan sanksi dan belum tersosialisasi terkait aturan tersebut.

Baca Juga: Pilunya Bos Rental Tewas Dihakimi Warga Pati Gegara Dituduh Maling, Padahal Mau Ambil Mobil Sendiri

"Saya enggak setuju. Uang dari mana kalau segitu? Keberatan, itu buat lingkungan warga sekitar, tapi buat orang kecil kayak kita, duit dari mana?" ujar salah satu warga.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat bahwa hingga 16 April 2024, jumlah kasus DBD mencapai 3.875 kasus dengan rincian:

- Januari: 310 kasus
- Februari: 767 kasus
- Maret: 2.163 kasus
- April: 635 kasus

Pencegahan DBD merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Keduanya memiliki kewajiban untuk aktif melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan demam berdarah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X