Kontroversi Satpol PP Kasih Denda Rp50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah

- Sabtu, 8 Juni 2024 | 10:00 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim), Budhy Novian  pastikan penerapan sanksi denda Rp50 juta bagi warga Jakarta yang ditemukan jentik nyamuk di dalam rumahnya (Beritajakarta.id)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim), Budhy Novian pastikan penerapan sanksi denda Rp50 juta bagi warga Jakarta yang ditemukan jentik nyamuk di dalam rumahnya (Beritajakarta.id)

Rencana penerapan sanksi denda maksimal Rp50 juta untuk rumah yang ditemukan jentik nyamuk oleh Pemkot Jakarta Timur bertujuan untuk menekan angka kasus demam berdarah.

Meskipun demikian, warga berharap agar aturan ini disosialisasikan lebih baik dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Pencegahan DBD adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan kerjasama aktif antara pemerintah dan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X