Rencana penerapan sanksi denda maksimal Rp50 juta untuk rumah yang ditemukan jentik nyamuk oleh Pemkot Jakarta Timur bertujuan untuk menekan angka kasus demam berdarah.
Meskipun demikian, warga berharap agar aturan ini disosialisasikan lebih baik dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Pencegahan DBD adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan kerjasama aktif antara pemerintah dan masyarakat.
Artikel Terkait
Netizen Kecewa Pegi alias Perong Baru Tertangkap Usai Vina Cirebon Viral dan Difilmkan: 8 Tahun Ngapain Aja?
Tampang Lesu Pegi Perong Usai Dibekuk Polisi Viral di Medsos: 'Pelaku Sudah Menceritakan Semuanya..'
Viral Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Tangsel, Awalnya Pemilik Rumah Curiga Air Bau Bangkai
Viral di Medsos, Pecinta Bus Sebut PO Nagita Transport Milik Nagita Slavina? Ini Faktanya
KEJADIAN LAGI! Iming-iming Uang, Video Ibu Baju Oranye Cabuli Anak Umur 8 Tahun Viral di Medsos