news

Kapan Tapera Akan Berlaku? Siap-siap Potong Gaji Potong 3 Persen, Ojol dan Kurir Wajib Ikutan!

Sabtu, 8 Juni 2024 | 17:25 WIB
Kapan Tapera akan Berlaku di Indonesia? Ini Jawabannya. (Foto/Freepik.)

SEWAKTU.com -- Masih jadi perdebatan dikalangan masyarakat, kapan Tapera akan berlaku di Indonesia? Berikut informasinya.

Belakangan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan tentang iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Salah satu ketentuan dalam peraturan Tapera tersebut adalah kewajiban pemotongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Baca Juga: Kontroversi Satpol PP Kasih Denda Rp50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah

Rincian pembagian dananya adalah sebagai berikut: pemberi kerja menyumbang 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Sedangkan, besaran simpanan untuk pekerja mandiri sepenuhnya ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Pasal 20 dalam PP ini menyatakan bahwa penyetoran simpanan Tapera oleh pemberi kerja harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Dikutip Sewaktu dari Kompas.com, Tapera adalah dana simpanan yang disetor secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Aturan dana Tapera ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Diteriaki Maling, Pemilik Rental Mobil Asal Jakarta Tewas Dikeroyok Warga Saat Mengambil Mobil Miliknya yang Hilang

Menurut aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan dengan jumlah yang telah ditetapkan.

Peraturan ini berlaku mulai 20 Mei 2024.

Apa saja ketentuan dana Tapera dalam PP Nomor 21 Tahun 2024? Berikut poin-poin penting tentang aturan dana Tapera 2024.

Mengutip dari PP Nomor 21 Tahun 2024, berikut 4 poin penting terkait dana Tapera:

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB