SEWAKTU.com -- Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016, semakin dekat.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah menyiapkan tiga langkah keras menjelang praperadilan tersebut.
Langkah pertama, tim kuasa hukum Pegi Setiawan di Cirebon berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Tony RM, menyatakan bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk memantau jalannya sidang dan mencegah terjadinya suap.
Baca Juga: Iptu Rudiana Menghilang di Kasus Vina dan Eky, Udah Gak Pernah Ngantor Semenjak Diperiksa Propam
Langkah kedua, Tony menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan tidak terjadi suap selama proses praperadilan.
Langkah ketiga, tim kuasa hukum akan melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri.
Hal ini dilakukan karena postingan Facebook milik Pegi Setiawan yang disita penyidik diduga dihapus.
Baca Juga: Liga Akbar Ungkap Ada Sosok Jenderal TNI AU Inisial T di Kasus Vina Cirebon, Bikin Iptu Rudiana Ciut
Tony menjelaskan bahwa rencana pelaporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa akun media sosial yang dijadikan barang bukti dijaga keutuhannya.
Seperti itu langkah-langkah yang disiapkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan menjelang sidang praperadilan, serta upaya mereka untuk memastikan keadilan dalam proses hukum.