Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan polisi.
"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti dari hasil gelar perkara," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sangkaan berlapis, antara lain Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUH-Pidana.***