Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan polisi.
"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti dari hasil gelar perkara," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sangkaan berlapis, antara lain Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUH-Pidana.***
Artikel Terkait
Kabar Linda Kesurupan Arwah Vina Cirebon Mencuat, Sebut Mau Bantu Pegi Setiawan Bebas
Ini Permintaan Linda ke Arwah Vina Cirebon saat Kesurupan, Minta Gak Muncul Lagi, Wujudnya...
POLDA JABAR BUAT MALU! Susno Duadji 'Kehilangan Muka' Seusai Penyidik Mangkir Kasus Vina
Hasil Undian Babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Round 3: Indonesia Satu Grup dengan China dan Jepang
FOTO Iptu Rudiana Malah Ikut Lomba Bulu Tangkis HUT Bhayangkara di Tengah Kasus Vina Cirebon