Putusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan tindak asusila terhadap anggota PPLN.
DKPP menegaskan bahwa tindakan Hasyim merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan etika profesional dalam menjalankan tugas publik, terutama di lembaga yang memegang peran penting seperti KPU.
Keputusan DKPP ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua penyelenggara pemilu untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan profesionalisme dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.