Putusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan tindak asusila terhadap anggota PPLN.
DKPP menegaskan bahwa tindakan Hasyim merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan etika profesional dalam menjalankan tugas publik, terutama di lembaga yang memegang peran penting seperti KPU.
Keputusan DKPP ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua penyelenggara pemilu untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan profesionalisme dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.
Artikel Terkait
Skandal Perselingkuhan Bianca Allysa Anak Kapolresta Malang dengan Lettu Agam Kembali Mencuat
Skandal Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Pernah Bikin Putra Siregar Dikeroyok
Gus Zizan Bikin Malu NU, Video Skandal Party Dan 'Bungkus' Zoe Levana di Tempat Dugem Banyak Ditonton
Skandal Juliette Angela Istri Rapper Sexy Goath Selingkuh dengan Anji, Dibongkar Sang Suami
Skandal Hasyim Asyari Ketua KPU dengan Wanita Cantik Inisial CAT, Akhirnya Dipecat DKPP