DKPP menilai bahwa surat pernyataan tersebut tidak pantas dibuat oleh Hasyim Asy'ari.
"DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada pengadu layaknya perjanjian pranikah merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh teradu," ujar anggota DKPP.
Setelah putusan pemecatan dibacakan, Cindra mengapresiasi keputusan DKPP dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendampinginya.
Ia juga menginspirasi perempuan lain yang menjadi korban untuk berani memperjuangkan keadilan.
"Mau kasus apa pun itu, untuk dapat berani, terutamanya perempuan, mengajukan atau memperjuangkan keadilan," ujarnya.***