DKPP menilai bahwa surat pernyataan tersebut tidak pantas dibuat oleh Hasyim Asy'ari.
"DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada pengadu layaknya perjanjian pranikah merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh teradu," ujar anggota DKPP.
Setelah putusan pemecatan dibacakan, Cindra mengapresiasi keputusan DKPP dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendampinginya.
Ia juga menginspirasi perempuan lain yang menjadi korban untuk berani memperjuangkan keadilan.
"Mau kasus apa pun itu, untuk dapat berani, terutamanya perempuan, mengajukan atau memperjuangkan keadilan," ujarnya.***
Artikel Terkait
Sederet Foto Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota PPLN Belanda yang Jadi Korban 'Belut Darat' Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Indahnya Hidup Hasyim Asyari, Pakai Uang Negara Buat Manjain Ani-ani Belanda dari Beliin Tiket Pesawat Sampai Hotel Mewah
Hadiri Festival Hadroh 2024, Tri Adhianto Sampaikan Pesan dan Doa untuk Masyarakat Kota Bekasi
Rayuan Gombal Hasyim Asyari Bikin Cindra Aditi 'Jinak Merpati', Iming-iming Apartemen Mewah Hingga Uang Bulanan 30 Juta Tidak Ditepati
Beri Sambutan Piala Suratin U13 dan U15, Tri Adhianto Ingin Para Peserta Berikan Performa Terbaiknya