SEWAKTU.com -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melakukan tindakan asusila.
Ia terbukti memiliki skandal dengan seorang perempuan berinisial Cindra Aditi Tejakinkin, yang pada saat itu bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri di Den Haag, Belanda.
Moralitas Pejabat Publik
Pentingnya moralitas dalam jabatan publik menjadi sorotan dalam kasus ini. Seorang pejabat publik diharapkan menjaga norma, etika, dan moral dalam menjalankan tugasnya.
Tindakan Hasyim yang melakukan tindak asusila tidak hanya mencoreng nama baiknya sendiri, tetapi juga lembaga yang diwakilinya, bahkan negara.
Baca Juga: Pantes Berani Dekati Si Cantik Cindra Aditi Tejakinkin, Hasyim Asyari Ternyata Merasa Tampan
Hal ini ditegaskan oleh berbagai kalangan yang merasa kesal dan kecewa atas tindakan asusila tersebut.
Reaksi Keluarga dan Tindakan Hasyim
Hasyim Asyari sendiri menanggapi dengan santai tuduhan ini. "Ketika tahu Bapak dituduh terlibat kasus tersebut, ya risiko orang ganteng," ucap Hasyim.
Menurutnya, keluarganya sudah siap menghadapi segala risiko yang mungkin timbul dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
Namun, kasus ini bukan hanya soal menjaga nama baik, tetapi juga menyangkut tindakan hukum. Ancaman hukuman atas tindak pidana asusila ini rata-rata 12 hingga 15 tahun penjara.
Tindak pidana kekerasan seksual, khususnya dalam kasus ini, merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum bisa berjalan jika ada laporan dari korban.
Baca Juga: Segini Nominal Gaji Hasyim Ashari yang Janji Kasih Uang Dan Apartemen ke Cindra Aditi Tejakinkin
Pertanyaan yang muncul adalah apakah kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. DKPP telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari sejak putusan tersebut dibacakan.