news

Nafsu Syahwat Berujung Dipenjara, Hasyim Asyari Pantas Dipenjara 15 Tahun Lihat Kelakuan ke Cindra Aditi

Minggu, 7 Juli 2024 | 15:49 WIB
Ternyata, wanita bernama Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT ini memiliki penampilan yang menarik. Selain berkulit putih mulus dan bertubuh proposional, profil mengenai CAT sangat minim. Saat pertama kali bertemu, Hasyim Asyari langsung terpikat oleh Cindra yang berambut panjang.

SEWAKTU.com -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melakukan tindakan asusila.

Ia terbukti memiliki skandal dengan seorang perempuan berinisial Cindra Aditi Tejakinkin, yang pada saat itu bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri di Den Haag, Belanda.

Moralitas Pejabat Publik

Pentingnya moralitas dalam jabatan publik menjadi sorotan dalam kasus ini. Seorang pejabat publik diharapkan menjaga norma, etika, dan moral dalam menjalankan tugasnya.

Tindakan Hasyim yang melakukan tindak asusila tidak hanya mencoreng nama baiknya sendiri, tetapi juga lembaga yang diwakilinya, bahkan negara.

Baca Juga: Pantes Berani Dekati Si Cantik Cindra Aditi Tejakinkin, Hasyim Asyari Ternyata Merasa Tampan

Hal ini ditegaskan oleh berbagai kalangan yang merasa kesal dan kecewa atas tindakan asusila tersebut.

Reaksi Keluarga dan Tindakan Hasyim

Hasyim Asyari sendiri menanggapi dengan santai tuduhan ini. "Ketika tahu Bapak dituduh terlibat kasus tersebut, ya risiko orang ganteng," ucap Hasyim.

Menurutnya, keluarganya sudah siap menghadapi segala risiko yang mungkin timbul dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

Namun, kasus ini bukan hanya soal menjaga nama baik, tetapi juga menyangkut tindakan hukum. Ancaman hukuman atas tindak pidana asusila ini rata-rata 12 hingga 15 tahun penjara.

Tindak pidana kekerasan seksual, khususnya dalam kasus ini, merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum bisa berjalan jika ada laporan dari korban.

Baca Juga: Segini Nominal Gaji Hasyim Ashari yang Janji Kasih Uang Dan Apartemen ke Cindra Aditi Tejakinkin

Pertanyaan yang muncul adalah apakah kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. DKPP telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari sejak putusan tersebut dibacakan.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB