news

Jaringan Intelejen Bakal Bantu Ungkap Sosok Pegi Perong Asli di Kasus Vina Cirebon

Senin, 8 Juli 2024 | 12:57 WIB
Dalam putusan yang dibacakan Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. (Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

SEWAKTU.com -- Menjelang putusan sidang praperadilan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan kesiapan mereka untuk mendengarkan keputusan.

"Persiapan kami sebenarnya adalah persiapan untuk menang," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Mereka optimis karena berdasarkan fakta persidangan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon dianggap tidak sesuai dengan peraturan.

Fakta Persidangan dan Keyakinan Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa bukti-bukti dalam persidangan menunjukkan bahwa status tersangka terhadap klien mereka harus dibatalkan.

"Ahli dari kami jelas mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai dengan Perkapolri dan peraturan lainnya," tambahnya.

Baca Juga: Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah saat Dengar Putusan Anaknya Bebas dari Kasus Vina Cirebon

Mereka yakin bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan tanpa dasar bukti yang kuat.

Putusan Hakim

Meski optimis, tim kuasa hukum tetap menghormati apapun keputusan pengadilan.

"Kata-kata dari Hakim Eman Sulaiman sangat berarti bagi kami. Hakim mengatakan bahwa ini bukan kemenangan untuk pemohon atau termohon, tetapi demi keadilan di Indonesia," kata anggota tim kuasa hukum.

Mereka percaya bahwa tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak membatalkan status tersangka klien mereka.

Baca Juga: SIDANG PRAPERADILAN Kasus Vina Cirebon: Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas!

Jika permohonan praperadilan ditolak, tim kuasa hukum siap melanjutkan perjuangan mereka ke pokok perkara.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB