Di media sosial, tagar #KawalPutusanMK dan kata kunci "Peringatan Darurat" menjadi trending topic.
Masyarakat ramai membagikan video protes yang menampilkan lambang garuda dengan latar belakang biru sebagai bentuk peringatan terhadap tokoh-tokoh yang berusaha menganulir putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia pencalonan kepala daerah.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon gubernur, dan tetap memberikan kesempatan kepada Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024 di tingkat provinsi.
Baleg DPR sepakat merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia minimal 30 tahun, sehingga membuka peluang bagi Ketua Umum PSI itu untuk berpartisipasi dalam Pilgub 2024.***