SEWAKTU.com -- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, khususnya Pasal 4.
Dengan dikabulkannya uji materi ini, aturan mengenai batas usia minimal kepala daerah berubah.
Sekarang, usia minimal dihitung sejak pelantikan sebagai calon terpilih, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon. Perubahan ini memicu polemik di masyarakat.
Banyak yang menduga perubahan ini bertujuan memuluskan jalan bagi Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI dan anak Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pilgub Jakarta.
Baca Juga: Ramai Seruan Demo 1 Juni 2024 di Polres Cirebon Minta Keadilan Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina
Usia Kaesang yang belum 30 tahun dianggap tidak memenuhi syarat usia menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Setelah uji materi dikabulkan, peluang Kaesang untuk ikut Pilkada Serentak 2024 semakin besar, sehingga timbul pro dan kontra di masyarakat. Berikut ulasannya.
Alasan Penggugat
Gugatan terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2020 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaldi, mengatakan bahwa tujuan gugatan ini adalah untuk mendukung regenerasi kepemimpinan di daerah.
"Regenerasi kepemimpinan. Ini untuk masa depan Indonesia, diisi oleh generasi muda," kata Teddy kepada media pada Kamis, 30 Mei 2024. Ia membantah bahwa gugatan ini diajukan khusus untuk Kaesang Pangarep yang diisukan akan maju sebagai calon gubernur Jakarta.
Gibran Angkat Suara
Terkait dikabulkannya uji materi ini, Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming turut memberikan komentar.
Artikel Terkait
Profil Erina Gudono, Calon Istri Kaesang Pangarep Anak Konglomerat Asal Yogyakarta
Mural Kaesang dan Erina Gudono Jelang Pernikahan
Viral Foto Kaesang Pangarep Fitting Baju Pengantin, Aslikah?
Siapa Sosok Mamah Semok Lydia Octavia Caleg DPRD Depok yang Balihonya Bikin Kontroversial? Ada Kaesang dan Jokowi Juga
Jejak Harta Kekayaan Anak Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Hingga Jokowi, Siapa Paling Tajir? Kaesang OKB