Mahkamah Agung Ubah Syarat Batas Usia Kepala Daerah, Kaesang Maju Pilkada 2024?

- Jumat, 31 Mei 2024 | 19:18 WIB
Mahkamah Agung Ubah Syarat Batas Usia Kepala Daerah. (Foto/instagram @ikut.mikir)
Mahkamah Agung Ubah Syarat Batas Usia Kepala Daerah. (Foto/instagram @ikut.mikir)

Menurutnya, keputusan ini membuka peluang yang sama bagi semua anak muda untuk menjadi kepala daerah.

Namun, ketika ditanya apakah putusan ini membuka peluang bagi adiknya untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024, Gibran enggan berkomentar lebih jauh.

"Tanyakan ke Kaesang ya, tanyakan ke teman-teman PSI," ujarnya setelah menghadiri "Rembug Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2024" di Taman Balekambang, Kamis, 30 Mei 2024.

Presiden Jokowi juga enggan menanggapi keputusan Mahkamah Agung yang mengubah batas usia calon gubernur-wakil gubernur.

Baca Juga: GAK BERES! Wirang Birawa Curiga Kesaksian Melmel dalam Kasus Vina Cirebon Hanya Pansos

Jokowi menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada Mahkamah Agung atau pihak yang mengajukan gugatan.

"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi kepada media saat memberikan keterangan pers setelah meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Kamis, 30 Mei 2024.

Sejumlah politikus mengkritik putusan Mahkamah Agung ini. Salah satunya adalah politikus PDIP, Aria Bima, yang mempertanyakan dasar pertimbangan MA dalam mengabulkan uji materi ini.

Aria menekankan pentingnya transparansi agar publik tidak memiliki prasangka buruk terhadap putusan tersebut.

Politikus NasDem, Sugeng Suparwoto, juga berharap keputusan ini tidak digunakan sebagai alat oleh pihak-pihak tertentu untuk bertarung dalam Pilkada Serentak mendatang.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, ikut memberikan pandangan mengenai putusan Mahkamah Agung terkait batas usia calon kepala daerah.

Menurutnya, putusan ini diambil bukan karena para hakim tidak memahami substansi, melainkan sebagai keputusan yang disengaja.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X