Fokus utama dari keputusan ini adalah pengaturan terkait partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen serta partai yang sudah memiliki kursi di DPRD.
DPR berencana menciptakan norma baru sesuai dengan putusan MK, meskipun tidak ada revisi langsung terhadap putusan tersebut.
Mereka akan menekankan perbedaan antara partai yang sudah memiliki kursi di DPRD dan yang belum.***