Fokus utama dari keputusan ini adalah pengaturan terkait partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen serta partai yang sudah memiliki kursi di DPRD.
DPR berencana menciptakan norma baru sesuai dengan putusan MK, meskipun tidak ada revisi langsung terhadap putusan tersebut.
Mereka akan menekankan perbedaan antara partai yang sudah memiliki kursi di DPRD dan yang belum.***
Artikel Terkait
KETURUNAN SOEKARNO DAN SOEHARTO MAKIN BERKUASA? Deretan Anak Cucu Presiden Berebut Kursi DPR
Disebut Tak Pantas Jadi Komisaris BSI, Felicitas Tallulembang Pernah Jadi Anggota DPR RI
Anggota DPR Ikut Turun Tangan dalam Kasus KDRT Armor Toreador: 'Alhamdulillah tertangkap di Kemang'
Rapat Sahkan Revisi UU Pilkada Ditunda, Ribuan Massa Geruduk Gedung DPR RI
Email DPR RI Diretas, Isinya Bikin Keluarga Jokowi Malu: Tukang Kayu Bikin Mahakarya Nepotisme